Semua umat muslim yang sudah Berakal dan Baligh, Laki-laki dan Wanita, Merdeka ataupun Hamba Sahaya diwajibkan melaksanakan Sholat.
Berakal: memiliki ingatan yang sehat, tidak sedang hilang ingatan.
Maka tidak wajibkan Sholat untuk mereka yang sedang hilang ingatan.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثٍ : عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَكْبُرُ (وفي رواية : يَحْتَلِمُ) وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Pena diangkat dari tiga golongan : Orang tidur sampai dia terbangun, anak kecil sampai dia dewasa ( dalam riwayat yang lain : sampai dia baligh) , dan dari orang gila sampai sadar kembali akalnya”. [257.1]
Kemudian, yang menjadi pertanyaan adalah: Mengapa harus Sholat.
Berakal: memiliki ingatan yang sehat, tidak sedang hilang ingatan.
Maka tidak wajibkan Sholat untuk mereka yang sedang hilang ingatan.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثٍ : عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَكْبُرُ (وفي رواية : يَحْتَلِمُ) وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Pena diangkat dari tiga golongan : Orang tidur sampai dia terbangun, anak kecil sampai dia dewasa ( dalam riwayat yang lain : sampai dia baligh) , dan dari orang gila sampai sadar kembali akalnya”. [257.1]
Kemudian, yang menjadi pertanyaan adalah: Mengapa harus Sholat.